فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِن

counter

Translite

Blog Archive

Labels

Ka'bah

Ka’bah merupakan kiblat shalat umat Islam. Ka’bah yang berbentuk kubus ini merupakan bangunan utama diatas bumi yang digunakan untuk menyembah Allah SWT.Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya permulaan rumah yang dibuat manusia untuk tempat beribadah adalah rumah yang di Bakkah (Makkah), yang dilimpahi berkah dan petunjuk bagi alam semesta”.

GALLERY ALHANIF

PEMESANAN DAPAT DILAYANI MELALUI VIA WA/TLP 083841268509 IG: @atinisuartini FB: atini suartini

Bahagia

selalu memberikan yang terbaik untuk semua makhluk.

Motivasi

Orang yang banyak ketawa itu kurang wibawanya. Orang yang suka menghina orang lain, dia juga akan dihina. Orang yang mencintai akhirat, dunia pasti menyertainya. Barangsiapa menjaga kehormatan orang lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga. Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang dia kehendaki.

Keutamaan Ilmu

??? ?? ???? ????? ??? ?????? ?????? ?? ??????? ????? ???? ???? ??????? ????? ????? ????? ???? ???? Wahai saudaraku…, engkau takan mendapatkan ilmu melainkan dengan (memperhatikan) enam hal… Aku akan menyebutkannya dengan penjelasan… kecerdasan, semangat, kesungguh-sungguhan, biaya materi… petunjuk Ustadz, dan waktu yang panjang

Showing posts with label Umum. Show all posts
Showing posts with label Umum. Show all posts

Wednesday, October 03, 2012

JANGAN KHAWATIR DENGAN RIZKI ESOK HARI


Jika anda hari ini merasa aman/tenteram, tubuh anda sehat wal 'afiyat, serta makanan hari ini telah tersedia, maka apakah lagi yang anda cari…?
Itulah puncak kebahagiaan yang banyak hilang dan dikejar banyak orang…bahkan orang-orang kaya…bahkan orang-orang yang tenar…!!,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا
"Barang siapa diantara kalian yang tatkala di pagi hari merasa aman/tenang, tubuhnya sehat, dan ia sudah memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya" (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod, dan At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2318)
Isilah hari tersebut dengan bersyukur dan banyak beribadah kepada Allah, jangan terlampau khawatir dengan esok hari…!!!
Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah berkata:

إِذَا أَصْبَحْتُ عِنْدِي قُوْتُ يَوْمٍ ... فَخَلِّ الْهَمَّ عَنِّي يَا سَعِيْدُ
Jika dipagi hari dan aku telah memiliki makanan untuk hari ini…
Maka hilangkanlah kegelisahan dariku wahai yang berbahagia
وَلاَ تَخْطُرْ هُمُوْمُ غَدٍ بِبَالِي ... فَإِنَّ غَدًا لَهُ رِزْقٌ جَدِيْدُ
Dan tidaklah keresahan esok hari terbetik di benakku….
Karena sesungguhnya esok hari ada rizki baru yang lain
أُسَلِّمُ إِنْ أَرَادَ اللهُ أَمْراً ... فَأَتْرُكُ مَا أُرِيْدُ لِمَا يُرِيْدُ
Aku pasrah jika Allah menghendaki suatu perkara…
Maka aku biarkan kehendakku menuju kehendakNya
Seorang yang beriman dan beramal sholeh serta berusaha pada hari ini…maka tidak usah khawatir dengan esok hari…pasrahkan urusan kepada kehendak Allah..
Yang gelisah hanyalah orang yang bermaksiat kepada Allah…khawatir akan adzab dan hukuman Allah yang datang sewaktu-waktu.
Sungguh aneh seseorang yang tatkala masih menjadi janin dalam perut ibunya ia telah diberi rizki oleh Allah…tatkala ia masih kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa ia tetap di beri rizki oleh Allah…lantas setelah ia dewasa dan mampu berusaha dan bekerja tiba-tiba ia takut dan khawatir ia tidak akan memperoleh rizki dari Allah ???


sumber: http://firanda.com/index.php/artikel/status-facebook/298-jangan-khawatir-dengan-rizki-esok-hari
 

Tuesday, May 29, 2012

Telaga yang Dinanti




Ustadz Abdullah Taslim, M.A 

بسم الله الرحمن الرحيم
 
lakeIman kepada hari Akhir/hari kemudian, yang berarti mengimani semua peristiwa yang diberitakan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terjadi setelah kematian, adalah salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan kebenaran agama-Nya.

Bahkan karena tingginya kedudukan iman kepada hari akhir, Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam banyak ayat al-Quran sering menggandengkan antara iman kepada-Nya dan iman kepada hari akhir. Hal ini dikarenakan, orang yang tidak beriman kepada hari akhir maka tidak mungkin dia beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sebab orang yang tidak beriman kepada hari akhir dia tidak akan mengerjakan amal shalih, karena seseorang tidak akan mengerjakan amal shalih, kecuali dengan mengharapkan balasan kemuliaan dan karena takut siksaan-Nya pada hari pembalasan kelak.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan sifat orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhir dalam firman-Nya,
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلا الدَّهْرُ

“Dan mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa (waktu).” (Qs. al-Jaatsiyah: 24)[1].
Kewajiban mengimani keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara perkara yang wajib diimani sehubungan dengan iman kepada hari akhir adalah keberadaan al-haudh (telaga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kemuliaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang pada hari Kiamat nanti orang-orang yang beriman dan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu di dunia akan mendatangi dan meminum air telaga yang penuh kemuliaan tersebut, semoga Allah ‘Azza wa Jalla memudahkan kita untuk meraih kemuliaan tersebut, amin.

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “(Termasuk landasan pokok Islam adalah kewajiban) mengimani (keberadaan) telaga milik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Kiamat, yang nanti akan didatangi oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam… sebagaimana yang disebutkan dalam banyak hadits yang shahih (dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[2]

Imam Abu Ja’far ath-Thahawi berkata, “al-Haudh (telaga) yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk diminum (airnya) oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari Kiamat nanti) adalah hak (benar).”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan perkara-perkara yang wajib diimani pada hari Kiamat, beliau berkata[4], “Pada hari Kiamat, (ada) telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan didatangi (oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam)…barangsiapa yang meminum (air) telaga tersebut, maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya.”[5]

Imam an-Nawawi mencantumkan hadits-hadits dalam Shahih Imam Muslim yang menyebutkan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bab: “Penetapan (keberadaan) telaga Nabi kita (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari kiamat nanti)….”[6]

Dalil-dalil yang menjelaskan keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan ini banyak sekali, bahkan mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak mungkin diingkari kebenarannya).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Penjelasan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – semoga Allah memudahkan kita meminum dari telaga tersebut pada hari Kiamat – (yang disebutkan) dalam hadits-hadits yang telah dikenal dan (diriwayatkan) dari banyak jalur yang kuat, meskipun ini tidak disukai oleh orang-orang ahlul bid’ah yang berkeraskepala menolak dan mengingkari keberadaan telaga ini….”[7]

Senada dengan ucapan di atas, imam Ibnu Abil ‘Izzi al-Hanafi menjelaskan, “Hadits-hadits (shahih) yang menyebutkan (keberadaan) telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencapai derajat mutawatir, diriwayatkan oleh lebih dari tiga puluh orang sahabat radhiallahu ‘anhum (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)….”[8]

Di antara hadits-hadits tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, setiap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki telaga (pada hari kiamat nanti), dan mereka saling membanggakan siapa di antara mereka yang paling banyak orang yang mendatangi telaganya (dari umatnya), dan sungguh aku berharap (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), bahwa akulah yang paling banyak orang yang mendatangi (telagaku).”[9]

Juga sabda beliau dalam hadits lain, “Sesungguhnya, aku akan berada di depan kalian (ketika mendatangi telaga pada hari kiamat nanti) dan aku akan menjadi saksi bagi kalian, demi Allah, sungguh aku sedang melihat telagaku saat ini.”[10]

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, aku akan berada di depan kalian ketika mendatangi telaga (pada hari kiamat nanti), barangsiapa yang mendatanginya maka dia akan meminum airnya, dan barangsiapa yang meminumnya maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya.”[11]

Gambaran tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih

- Barangsiapa yang meminum air telaga tersebut, maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya, sebagaimana hadits yang tersebut di atas.

- Sumber air telaga tersebut adalah sungai al-Kautsar di surga yang Allah Subhanahu wa Ta’ala peruntukkan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah kalian mengetahui apa al-Kautsar itu? Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya al-Kautsar adalah sungai yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan kepadaku, padanya terdapat banyak kebaikan, dan (airnya akan mengalir ke) telagaku yang akan didatangi oleh umatku pada hari Kiamat (nanti)….’”[12]

Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dialirkan pada telaga itu dua saluran air yang (bersumber) dari (sungai al-Kautsar) di surga….”[13]

- Adapun gambaran air telaga tersebut adalah sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Airnya lebih putih dari susu dan baunya lebih harum dari (minyak wangi) misk (kesturi).”[14] Dalam hadits lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan (rasanya) lebih manis dari madu.”[15]

- Gayung/timba untuk mengambil air telaga tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Gayung-gayungnya adalah seperti bintang-bintang di langit.”[16] Artinya: jumlahnya sangat banyak dan berkilauan seperti bintang-bintang di langit[17].

- Bentuk telaga tersebut adalah persegi empat sama sisi[18], sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih[19].

Siapakah orang-orang yang terpilih mendatangi telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selalu mengikuti petunjuk yang beliau sampaikan, adapun orang-orang yang berpaling dari petunjuk beliau sewaktu di dunia, maka mereka akan diusir dari telaga tersebut.[20]

Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada orang-orang yang dihalangi dan diusir dari telaga yang penuh kemuliaan ini.[21] Karena, mereka sewaktu di dunia berpaling dari petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemahaman dan perbuatan bid’ah, sehingga di akhirat mereka dihalangi dari kemuliaan meminum air telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, sebagai balasan yang sesuai dengan perbuatan mereka.[22]

Imam Ibnu Abdil Barr[23] berkata, “Semua orang yang melakukan perbuatan bid’ah yang tidak diridhai Allah dalam agama ini akan diusir dari telaga Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari Kiamat nanti), dan yang paling parah di antara mereka adalah orang-orang (ahlul bid’ah) yang menyelisihi (pemahaman) jamaah kaum muslimin, seperti orang-orang Khawarij, Syi’ah Rafidhah dan para pengikut hawa nafsu, demikian pula orang-orang yang berbuat zhalim yang melampaui batas dalam kezhaliman dan menentang kebenaran, serta orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar secara terang-terangan, semua mereka ini dikhawatirkan termasuk orang-orang yang disebutkan dalam hadits ini (yang diusir dari telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).[24]

Terlebih lagi orang-orang yang mengingkari keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, seperti kelompok Mu’tazilah[25], mereka termasuk orang yang paling terancam diusir dari telaga ini.

Imam Ibnu Katsir berkata, “Penjelasan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – semoga Allah memudahkan kita meminum dari telaga tersebut pada hari Kiamat – (yang disebutkan) dalam hadits-hadits yang telah dikenal dan (diriwayatkan) dari banyak jalur yang kuat, meskipun ini tidak disukai oleh orang-orang ahlul bid’ah yang berkeraskepala menolak dan mengingkari keberadaan telaga ini. Mereka inilah yang paling terancam untuk dihalangi (diusir) dari telaga tersebut (pada hari Kiamat)[26], sebagaimana ucapan salah seorang ulama salaf, “Barangsiapa yang mendustakan (mengingkari) suatu kemuliaan, maka dia tidak akan mendapatkan kemuliaan tersebut….”[27]

Imam Ibnu Abil ‘Izzi al-Hanafi berkata: “Semoga Allah membinasakan orang-orang yang mengingkari keberadaan telaga ini, dan alangkah pantasnya mereka ini untuk dihalangi dari mendatangi telaga tersebut pada hari (ketika manusia mengalami) dahaga yang sangat berat (hari Kiamat).”[28]

Penutup

Demikianlah penjelasan ringkas tentang telaga kemuliaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kewajiban mengimaninya merupakan perkara penting yang berhubungan dengan iman kepada hari akhir dan merupakan salah satu prinsip dasar akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang tercantum dalam kitab-kitab akidah para imam Ahlus Sunnah.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk dapat meraih semua kebaikan dan kemuliaan yang dijanjikan-Nya di dunia dan di akhirat kelak, sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Sya’ban 1431 H


Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A
Artikel www.manisnyaiman.com

[1] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/528).
[2] Kitab “Ushuulus Sunnah” (hal. 3-4).
[3] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 227).
[4] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/572).
[5] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang akan kami sebutkan insya Allah.
[6] Kitab “Shahih Imam Muslim” (4/1791).
[7] Kitab “An-Nihayah fiil Fitani wal Malaahim” (hal. 127).
[8] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 227).
[9] HR at-Tirmidzi (no. 2443) dan ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul Kabiir” (no. 6881), juga dari jalur lain (no. 7053) dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, hadits ini sanadnya lemah, akan tetapi diriwayatkan dari beberapa jalur yang saling menguatkan, sehingga hadits ini mencapai derajat hasan atau bahkan shahih, sebagaimana penjelasan Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 1589).
[10] HSR al-Bukhari (no. 6218) dan Muslim (no. 2296) dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu.
[11] HSR al-Bukhari (no. 6643) dan Muslim (no. 2290) dari sahabat Sahl bin Sa’ad as-Saa’idi radhiallahu ‘anhu.
[12] HSR Muslim (no. 400) dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
[13] HSR Muslim (no. 2300) dari sahabat Abu Dzar al-Gifaari radhiallahu ‘anhu.
[14] HSR al-Bukhari (no. 6208) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[15] HSR Muslim (no. 2301) dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu.
[16] HSR al-Bukhari (no. 6208) dan Muslim (no. 2292) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[17] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/573).
[18] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/463).
[19] HSR Muslim (no. 2292) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[20] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/573).
[21] Riwayat Imam al-Bukhari (no. 6211) dan Muslim (no. 2304) dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
[22] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/468).
[23] Beliau adalah Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barr an-Namari al-Andalusi (wafat 463 H), Syaikhul Islam dan imam besar Ahlus Sunnah dari wilayah Magrib, penulis banyak kitab hadits dan fikih yang sangat bermanfaat. Biografi beliau dalam kitab “Tadzkiratul Huffaazh” (3/1128).
[24] Kitab “Syarh az-Zarqaani ‘Ala Muwaththa-il Imaami Maalik” (1/65).
[25] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/468).
[26] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih di atas.
[27] Kitab “An-Nihayah Fiil Fitani wal Malaahim” (hal. 127).
[28] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 229).
بسم الله الرحمن الرحيم
lakeIman kepada hari Akhir/hari kemudian, yang berarti mengimani semua peristiwa yang diberitakan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terjadi setelah kematian, adalah salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan kebenaran agama-Nya.

Bahkan karena tingginya kedudukan iman kepada hari akhir, Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam banyak ayat al-Quran sering menggandengkan antara iman kepada-Nya dan iman kepada hari akhir. Hal ini dikarenakan, orang yang tidak beriman kepada hari akhir maka tidak mungkin dia beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sebab orang yang tidak beriman kepada hari akhir dia tidak akan mengerjakan amal shalih, karena seseorang tidak akan mengerjakan amal shalih, kecuali dengan mengharapkan balasan kemuliaan dan karena takut siksaan-Nya pada hari pembalasan kelak.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan sifat orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhir dalam firman-Nya,
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلا الدَّهْرُ

“Dan mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa (waktu).” (Qs. al-Jaatsiyah: 24)[1].
Kewajiban mengimani keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara perkara yang wajib diimani sehubungan dengan iman kepada hari akhir adalah keberadaan al-haudh (telaga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kemuliaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang pada hari Kiamat nanti orang-orang yang beriman dan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu di dunia akan mendatangi dan meminum air telaga yang penuh kemuliaan tersebut, semoga Allah ‘Azza wa Jalla memudahkan kita untuk meraih kemuliaan tersebut, amin.

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “(Termasuk landasan pokok Islam adalah kewajiban) mengimani (keberadaan) telaga milik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Kiamat, yang nanti akan didatangi oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam… sebagaimana yang disebutkan dalam banyak hadits yang shahih (dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[2]

Imam Abu Ja’far ath-Thahawi berkata, “al-Haudh (telaga) yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk diminum (airnya) oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari Kiamat nanti) adalah hak (benar).”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan perkara-perkara yang wajib diimani pada hari Kiamat, beliau berkata[4], “Pada hari Kiamat, (ada) telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan didatangi (oleh umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam)…barangsiapa yang meminum (air) telaga tersebut, maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya.”[5]

Imam an-Nawawi mencantumkan hadits-hadits dalam Shahih Imam Muslim yang menyebutkan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bab: “Penetapan (keberadaan) telaga Nabi kita (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari kiamat nanti)….”[6]

Dalil-dalil yang menjelaskan keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan ini banyak sekali, bahkan mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak mungkin diingkari kebenarannya).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Penjelasan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – semoga Allah memudahkan kita meminum dari telaga tersebut pada hari Kiamat – (yang disebutkan) dalam hadits-hadits yang telah dikenal dan (diriwayatkan) dari banyak jalur yang kuat, meskipun ini tidak disukai oleh orang-orang ahlul bid’ah yang berkeraskepala menolak dan mengingkari keberadaan telaga ini….”[7]

Senada dengan ucapan di atas, imam Ibnu Abil ‘Izzi al-Hanafi menjelaskan, “Hadits-hadits (shahih) yang menyebutkan (keberadaan) telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencapai derajat mutawatir, diriwayatkan oleh lebih dari tiga puluh orang sahabat radhiallahu ‘anhum (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)….”[8]

Di antara hadits-hadits tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, setiap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki telaga (pada hari kiamat nanti), dan mereka saling membanggakan siapa di antara mereka yang paling banyak orang yang mendatangi telaganya (dari umatnya), dan sungguh aku berharap (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), bahwa akulah yang paling banyak orang yang mendatangi (telagaku).”[9]

Juga sabda beliau dalam hadits lain, “Sesungguhnya, aku akan berada di depan kalian (ketika mendatangi telaga pada hari kiamat nanti) dan aku akan menjadi saksi bagi kalian, demi Allah, sungguh aku sedang melihat telagaku saat ini.”[10]

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, aku akan berada di depan kalian ketika mendatangi telaga (pada hari kiamat nanti), barangsiapa yang mendatanginya maka dia akan meminum airnya, dan barangsiapa yang meminumnya maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya.”[11]

Gambaran tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih

- Barangsiapa yang meminum air telaga tersebut, maka dia tidak akan merasakan haus lagi selamanya, sebagaimana hadits yang tersebut di atas.

- Sumber air telaga tersebut adalah sungai al-Kautsar di surga yang Allah Subhanahu wa Ta’ala peruntukkan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah kalian mengetahui apa al-Kautsar itu? Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya al-Kautsar adalah sungai yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan kepadaku, padanya terdapat banyak kebaikan, dan (airnya akan mengalir ke) telagaku yang akan didatangi oleh umatku pada hari Kiamat (nanti)….’”[12]

Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dialirkan pada telaga itu dua saluran air yang (bersumber) dari (sungai al-Kautsar) di surga….”[13]

- Adapun gambaran air telaga tersebut adalah sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Airnya lebih putih dari susu dan baunya lebih harum dari (minyak wangi) misk (kesturi).”[14] Dalam hadits lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan (rasanya) lebih manis dari madu.”[15]

- Gayung/timba untuk mengambil air telaga tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Gayung-gayungnya adalah seperti bintang-bintang di langit.”[16] Artinya: jumlahnya sangat banyak dan berkilauan seperti bintang-bintang di langit[17].

- Bentuk telaga tersebut adalah persegi empat sama sisi[18], sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih[19].

Siapakah orang-orang yang terpilih mendatangi telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selalu mengikuti petunjuk yang beliau sampaikan, adapun orang-orang yang berpaling dari petunjuk beliau sewaktu di dunia, maka mereka akan diusir dari telaga tersebut.[20]

Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada orang-orang yang dihalangi dan diusir dari telaga yang penuh kemuliaan ini.[21] Karena, mereka sewaktu di dunia berpaling dari petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemahaman dan perbuatan bid’ah, sehingga di akhirat mereka dihalangi dari kemuliaan meminum air telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, sebagai balasan yang sesuai dengan perbuatan mereka.[22]

Imam Ibnu Abdil Barr[23] berkata, “Semua orang yang melakukan perbuatan bid’ah yang tidak diridhai Allah dalam agama ini akan diusir dari telaga Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada hari Kiamat nanti), dan yang paling parah di antara mereka adalah orang-orang (ahlul bid’ah) yang menyelisihi (pemahaman) jamaah kaum muslimin, seperti orang-orang Khawarij, Syi’ah Rafidhah dan para pengikut hawa nafsu, demikian pula orang-orang yang berbuat zhalim yang melampaui batas dalam kezhaliman dan menentang kebenaran, serta orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar secara terang-terangan, semua mereka ini dikhawatirkan termasuk orang-orang yang disebutkan dalam hadits ini (yang diusir dari telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).[24]

Terlebih lagi orang-orang yang mengingkari keberadaan telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, seperti kelompok Mu’tazilah[25], mereka termasuk orang yang paling terancam diusir dari telaga ini.

Imam Ibnu Katsir berkata, “Penjelasan tentang telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – semoga Allah memudahkan kita meminum dari telaga tersebut pada hari Kiamat – (yang disebutkan) dalam hadits-hadits yang telah dikenal dan (diriwayatkan) dari banyak jalur yang kuat, meskipun ini tidak disukai oleh orang-orang ahlul bid’ah yang berkeraskepala menolak dan mengingkari keberadaan telaga ini. Mereka inilah yang paling terancam untuk dihalangi (diusir) dari telaga tersebut (pada hari Kiamat)[26], sebagaimana ucapan salah seorang ulama salaf, “Barangsiapa yang mendustakan (mengingkari) suatu kemuliaan, maka dia tidak akan mendapatkan kemuliaan tersebut….”[27]

Imam Ibnu Abil ‘Izzi al-Hanafi berkata: “Semoga Allah membinasakan orang-orang yang mengingkari keberadaan telaga ini, dan alangkah pantasnya mereka ini untuk dihalangi dari mendatangi telaga tersebut pada hari (ketika manusia mengalami) dahaga yang sangat berat (hari Kiamat).”[28]

Penutup

Demikianlah penjelasan ringkas tentang telaga kemuliaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kewajiban mengimaninya merupakan perkara penting yang berhubungan dengan iman kepada hari akhir dan merupakan salah satu prinsip dasar akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang tercantum dalam kitab-kitab akidah para imam Ahlus Sunnah.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk dapat meraih semua kebaikan dan kemuliaan yang dijanjikan-Nya di dunia dan di akhirat kelak, sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Sya’ban 1431 H


Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A
Artikel www.manisnyaiman.com

[1] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/528).
[2] Kitab “Ushuulus Sunnah” (hal. 3-4).
[3] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 227).
[4] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/572).
[5] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang akan kami sebutkan insya Allah.
[6] Kitab “Shahih Imam Muslim” (4/1791).
[7] Kitab “An-Nihayah fiil Fitani wal Malaahim” (hal. 127).
[8] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 227).
[9] HR at-Tirmidzi (no. 2443) dan ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul Kabiir” (no. 6881), juga dari jalur lain (no. 7053) dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, hadits ini sanadnya lemah, akan tetapi diriwayatkan dari beberapa jalur yang saling menguatkan, sehingga hadits ini mencapai derajat hasan atau bahkan shahih, sebagaimana penjelasan Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 1589).
[10] HSR al-Bukhari (no. 6218) dan Muslim (no. 2296) dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu.
[11] HSR al-Bukhari (no. 6643) dan Muslim (no. 2290) dari sahabat Sahl bin Sa’ad as-Saa’idi radhiallahu ‘anhu.
[12] HSR Muslim (no. 400) dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
[13] HSR Muslim (no. 2300) dari sahabat Abu Dzar al-Gifaari radhiallahu ‘anhu.
[14] HSR al-Bukhari (no. 6208) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[15] HSR Muslim (no. 2301) dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu.
[16] HSR al-Bukhari (no. 6208) dan Muslim (no. 2292) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[17] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/573).
[18] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/463).
[19] HSR Muslim (no. 2292) dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu.
[20] Lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin dalam ”Syarhul ‘Aqiidatil Waasithiyyah” (2/573).
[21] Riwayat Imam al-Bukhari (no. 6211) dan Muslim (no. 2304) dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
[22] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/468).
[23] Beliau adalah Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barr an-Namari al-Andalusi (wafat 463 H), Syaikhul Islam dan imam besar Ahlus Sunnah dari wilayah Magrib, penulis banyak kitab hadits dan fikih yang sangat bermanfaat. Biografi beliau dalam kitab “Tadzkiratul Huffaazh” (3/1128).
[24] Kitab “Syarh az-Zarqaani ‘Ala Muwaththa-il Imaami Maalik” (1/65).
[25] Lihat keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ”Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (1/468).
[26] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih di atas.
[27] Kitab “An-Nihayah Fiil Fitani wal Malaahim” (hal. 127).
[28] Kitab “Syarhul ‘Aqiidatith Thahaawiyyah” (hal. 229).v

Sunday, May 27, 2012

Tinggalkan Ia Dan Cintanya.

Sudah menjadi fitrah manusia untuk mencinta dan dicintai, semua orang butuh akan cinta karena tanpa cinta hidup ini tak lebih dari keledai yg terbaring di padang pasir, ibarat batu karang di lautan dan ibarat bunga di tepi jurang. Cinta membuat segalanya menjadi indah, memberi warna dalam hidup, melukis senyuman pada wajah, cinta membuat setiap detak jantung menjadi sangat berarti. Itulah cinta namun, cinta juga memiliki aturan main yang harus dijalankan jika ingin selamat dunia dan akhirat.

Cinta dan mencintai
pada hakikatnya adalah boleh-boleh saja bahkan sangat dianjurkan untuk saling mencintai sesama muslim namun, ada cinta yang begitu spcial dan sangat sensitive, ia ibarat api berwujud embun dipagi hari dan bagi siapa saja yang tidak waspada terhadapnya maka ia akan terbakar yaitu cinta terhadap wanita yang merupakan perhiasan dunia dan fitnah terbesar bagi kaum lelaki. Rosulullah -shallallahu Alaihi Wasallam- pernah bersabda dlm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari (5096) dan Muslim (2740):

ما تركت بعدي فتنة أضرّ على الرجال من النساء

Artinya : "Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yg sangat berbahaya bagi kaum lelaki melainkan fitnah wanita." (HR Bukhori dan Muslim)

Cinta yang semacam ini mempunyai batasan yang sudah banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah contohnya : saling menundukkan pandangan, tidak berkhalwat dalam satu ruangan jika si wanita tidak ditemani oleh mahromnya dan haram bagi keduanya untuk saling bersentuhan namun, semua itu akan menjadi boleh dan halal jika keduanya saling menikah karena pernikahan akan menghlalkan apa-apa yang sebelumnya haram jika dilakukan oleh dua sejoli bahkan hal itu dianggap ibadah yang berbuah pahala sebagaimana jika ia melakukannya kepada yang haram maka akan berbuah dosa...!


Namun terkadang cinta itu datang pada waktu yang kurang tepat -dan inilah salah satu sifat cinta datang tanpa diundang dan pergi tanpa alasan- contohnya saja saat anda tidak siap untuk menikah dan meminangnya karena berbagai alasan sedangkan cinta sudah melebarkan sayapnya maka tutuplah setiap celah yang bisa digunakan setan untuk menyesatkanmu karena sungguh jika tidak demikian maka siapalah yang sanggup bersabar akan godaan cinta. hari ini bisa jadi lewat FB atau YM saling tegur sapa lambat lawun menuju HP selanjutnya janjian disebuah tempat, ternyata kesan pertama begitu menggoda selanjutnya wal'iyaadzu billaah...., serahkan semuanya pada Allah,
tinggalkan ia dan cintanya karena Allah, Karena barang siapa yang bertawakkal pada Allah maka Allah akan mencukupinya. Allah berfirman :
ومن يتّق الله يجعل له مخرجا

Artinya : "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberinya jalan keluar." (QS At-Talaq, ayat : 2)

Jika ia memang jodohmu maka tidak akan ada makhluk di muka bumi ini yang bisa memisahkan kalian walaupun mereka berkumpul dan merencanakan hal itu, dan jika ia memang bukan pilihan Allah untukmu maka tenanglah anda telah meninggalkan ia dan cintanya karena Allah maka niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dan itulah janji Allah dan Allah tidak pernah ingkar akan janjinya dan tidak ada seorangpun yang bisa menyatukan kalian jika Allah tidak menghendaki itu. Dan satu hal yang perlu anda ingat bahwa bisa jadi anda menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagi anda dan bisa jadi anda membenci sesuatu padahal itu baik buat anda, Allah berfirman :

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya : "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 216)

Allah juga berfirman :

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Artinya : "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)." (QS An-Nur : 26)

walaupun ayat ini turun dalam Haditsatul Ifqi yg menjelaskan bahwa perkataan - perkataan buruk berasal dari orang-orang yang buruk dan perkataan-perkataan baik brasal dari orang yang baik-baik pula namun kaedah tafsir mengatakan bahwa "Al Ibrotu bi Umumillafadz laa Bikhususissabab (Pelajaran yang diambil dari sebuah dalil adalah makna keumumannya, bukan kekhususan sebab turunnya)."


Maka dari itu syeikh As Sa'di berkata dalam menafsirkan ayat ini : "Semua yg buruk dari laki-laki dan perempuan dan perkataan-perkataan serta perbuatan-perbuatan yang buruk serupa dan layak untuk orang yang buruk begitu juga semua yang baik dari laki-laki dan perempuan dan perkataan-perkataan serta perbuatan-perbuatan yang baik layak, serupa dan selalu bersama orang yang baik. kemudian beliau memberi contoh bahwa Nabi Muhammad adalah laki-laki terbaik di muka bumi ini dan sungguh tidak layak baginya kecuali wanita-wanita yang baik dan tuduhan terhadap Aisyah merupakan tuduhan terhadap Nabi pula dan itulah yang dimaksudkan oleh orang-orang munafik."


berbeda masalahnya jika kita sudah benar-benar siap untuk menikah maka tak perlulah kita meninggalkan ia dan cintanya akan tetapi bersegeralah sempurnakan separuh agamamu karena itulah yang dianjurkan
Islam...tapi ada yang perlu diperhatikan disini yaitu jangan sampai ada hubungan yang tidak perlu jika belum waktunya, sebaiknya mengunakan perantara comlang yang sudah bersuami-istri sehingga tidak ada celah untuk setan berkelit. Karena sekuat-kuat iman seseorang ia belum tentu mampu menahan gejolak cinta. Inilah yang pepatah yang populer di zaman kakek-buyut kita “Sedikit-dikit lama-lama menjadi bukit”. Ya, itulah cara setan menggiring manusia secara perlahan. Akan tetapi pembawa syariat shallallahu ‘alaihi wasallam jauh lebih cerdas dibandingkan setan. Cara ini tidak berlaku jika selalu menggenggam kaidah beragama :
سد الذرائع مقدم على جلب المنافع

ِArtinya : "Menutup jalan menuju keburukan lebih diutamakan dari pada mengambil manfaatnya."

Maka sudah selayaknya bagi siapa saja yang ingin mendapatkan yang terbaik hendaknya ia bercermin pada dirinya, sudah layakkah dirinya untuk mendapatkan yang baik ..?? mari sama-sama memperbaiki diri sehingga mendapat yang baik insya Allah.

Monday, May 21, 2012

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran


Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. [Muhammad Abduh Tuasikal]
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Friday, May 11, 2012

WEBSITE YANG BERMANFAAT

DAFTAR WEBSITE USTADZ, WEB ISLAMI, RADIO DAN TV (BESERTA LIVE STREAMING) YANG INSYA ALLAH BISA MEMBANTU SAUDARA-SAUDARAKU SEKALIAN DALAM MENAMBAH PENGETAHUAN ISLAM LEWAT DUNIA INTERNET
BLOG ISLAMI
• Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com/)
• Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com/)
• Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/)
• Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com/)
• Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/)
• Ustadz Aris Munandar, MA. (http://ustadzaris.com/)
• Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/)
• Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/)
• Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/)
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/)
• Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com/)
• Ustadz Basweidan, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/)
• Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/)
• Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com/)
• Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com/)
• Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/)
• Ustadz Muslim Atsary (http://ustadzmuslim.com/)
• Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/)
• Ustadz Ahmad Sabiq (http://ahmadsabiq.com/)
• Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/)
• Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com/)
• Ustadz Abdullah Shaleh Hadrami (http://kajianislam.net/)
• Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/)
• Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST. (http://rumaysho.com/)
• Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, Ssi. (http://abumushlih.com/)
• Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com/)
• Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com/)
• Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/)
• Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com/)
• Ustadz-Ustadz Madinah (http://serambimadinah.com/)
• Akh dr.Raehanul Bahraen (http://muslimafiyah.com/)
• Akh Apri Hernowo (http://albamalanjy.wordpress.com/)
• Akh Ginanjar Indrajati http://alashree.wordpress.com/)
• Akh Aryo Abu Shilah (http://tholib.wordpress.com/)
• Akh Aditya Budiman http://alhijroh.co.cc/)
• Akh Adni Kurniawan (http://adniku.wordpress.com/)
• Akh Athoilah (http://syaikhulislam.wordpress.com/)
• Akh Rian Permana (http://ryper.blogspot.com/)
• Akh Bambang Wahono (http://wahonot.wordpress.com/)
• Akh Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com/)
WEB ISLAMI (BAHASA INDONESIA)
• Muslim.or.id (http://muslim.or.id/)
• Al-Manhaj (http://almanhaj.or.id/)
• Kajian.net (http://kajian.net/)
• Pengusaha Muslim (http://pengusahamuslim.com/)
• Ekonomi Syariat (http://ekonomisyariat.com/)
• Remaja Islam (http://remajaislam.com/)
• Khotbah Jum’at (http://khotbahjumat.com/)
• Ahlus Sunnah (http://ahlussunnah.info/)
• Majalah Sakinah (http://majalahsakinah.com/)
• Majalah Al Furqon (http://www.majalahalfurqon.com/)
• Majalah EL-FATA (http://majalah-elfata.com/)
• Majalah Al Mawaddah (http://www.almawaddah.or.id/)
• Belajar Islam (http://belajarislam.or.id/)
• Maktabah Mufiidah (http://www.mufiidah.net/)
• Maktabah Raudhatul Muhibbin (http://www.raudhatulmuhibbin.org/)
• Daarus Sunnah (http://www.daarussunnah.co.nr/)
• Fatwa Ulama (http://www.fatwa-ulama.com/)
• Ulama Syafi’iyyah (http://fatwasyafiiyah.blogspot.com/)
• Assunnah WEB ID (http://assunnah.web.id/)
• Kajian Online Medan (http://www.kajianonlinemedan.com/)
• Forum Studi Unand Padang (http://forum-unand.blogspot.com/)
• Islam Download (http://www.islam-download.net/)
• Manhaj.or.id (http://www.manhaj.or.id/)
• Perpustakaan Islam (http://www.perpustakaan-islam.com/)
• Sholat Kita (http://sholat-kita.cjb.net/)
• Villa Baitullah (http://vbaitullah.or.id/)
• Hakekat Syi’ah Imamiyah (http://hakekat.com/)
• Kursus Bahasa Arab Online (http://badar.muslim.or.id/)
• Yayasan Dar el-Iman Padang (http://www.dareliman.or.id/)
• Tarbiyah Singapore (http://tarbiyah-sg.info/)
• Feed Situs As Sunnah (http://situs.assunnah.web.id/)
• Forum Assunnah (http://forum.assunnah.web.id/)
• Ngaji Online (http://ngaji-online.com/)
• Buletin At-Tauhid (http://buletin.muslim.or.id/)
• Syababussunnah (http://www.syabaabussunnah.co.cc/)
• Gen Syi’ah (http://www.gensyiah.com/)
MUSLIMAH (INDONESIA)
• Muslimah.or.id (http://www.muslimah.or.id/)
• Shalihah.com (http://shalihah.com/)
• Jilbab (http://www.jilbab.or.id/)
• Pendidikan Anak Bagi Muslimah (http://ummiummi.com/)
• Ummu Salma (http://ummusalma.wordpress.com/)
• Ummu Shofia – Blog Muslimah dan Kesehatan (http://ummushofiyya.wordpress.com/)
SEARCH ENGINE ISLAMI
• Google Assunnah (http://google.assunnah.web.id/)
• Yufid (http://yufid.com/)
• Blog Yufid (http://yufid.org/)
RADIO & TV ONLINE
• Radio Rodja Bogor (http://www.radiorodja.com/)
• Radio Muslim Jogja (http://radiomuslim.com/)
• Radio Suara Qur’an Sukoharjo (http://suaraquran.com/)
• Radio Hang Batam (http://www.hang106.or.id/)
• Radio Al Iman 900 AM Surabaya (http://alimanradio.or.id/)
• Radio al Hikmah Surabaya (http://radioalhikmah.com/)
• Radio Hidayah Pekan Baru (http://hidayahfm.com/)
• Radio Muadz Kendari (http://www.radiomuadz.com/)
• Ahsan TV (http://ahsan.tv/)
• Sarana Sunnah TV (http://sss-tv.com/)
• Dakwah TV (http://www.dakwahtv.com/)
SOAL JAWAB ISLAM
• Konsultasi Syariah (http://konsultasisyariah.com/)
WEB ILMIAH (BAHASA ARAB)
• Ahlul Hadits wal Atsar (http://www.alathar.net/)
• Al-Menhaj (http://almenhaj.net/)
• Majalah Al-Ashalah (http://asaala.net/)
• Majalah Mufiidah (http://mufiidah.com/)
• Maktabah Misykatul Islamiyyah (http://www.almeshkat.net/books/)
• Maktabah Ruuhul Islam (http://islamspirit.com/)
• Maktabah Shayidul Fawaid (http://saaid.net/book/index.php)
• Markaz Albani (http://albanicenter.net/)
• Muntadiyat al-Barq (http://www.al-barq.net/)
WEB PARA ULAMA
• Abdul Azhim Badawi (http://www.ibnbadawy.com/)
• Abdul Aziz Alu Syaikh (http://www.sahab.ws/5600/news/3399.html)
• Abdul Aziz ar-Rajihi (http://www.sh-rajhi.com/rajhi/)
• Abdul Aziz ar-Rayyis (http://islamancient.com/)
• Abdul Aziz bin Bazz (http://www.ibnbaz.org.sa/)
• Abdul Aziz Bura’i (http://www.alburaie.com/new/index.php)
• Abdul Muhsin Abbad (http://www.alabad.jeeran.com/)
• Abdul Muhsin Ubaikan (http://www.obaykan.com/)
• Abdul Qadir al-Arnauth (http://www.alarnaut.com/)
• Abdullah al-Fauzan (http://www.alfuzan.islamlight.net/)
• Abdullah azh-Zhafiri (http://www.sahab.ws/6111)
• Abdullah Jibrin (http://www.ibn-jebreen.com/)
• Abdur Razaq Afifi (http://www.afifyy.com/)
• Abdus Salam Barjas (http://www.burjes.com/)
• Abu Abdil Muiz Firkuz (http://www.ferkous.com/rep/index.php)
• Abu Ashim al-Ghomidi (http://www.abouassim.net/)
• Abu Bakr al-Mishri (http://www.abu-bkr.com/)
• Abu Islam Shalih Thaha (http://www.abuislam.net/)
• Abu Malik al-Juhanni (http://abumalik.net/)
• Abu Umar al-Utaibi (http://www.otiby.net/)
• Ahmad Yahya Najmi (http://njza.net/web/)
• Ali Hasan al-Halabi (http://www.alhalaby.com/)
• Ali Ridha (http://www.albaidha.net/vb/)
• Ali Yahya al-Haddadi (http://www.haddady.com/)
• Alwi as-Saqqof (http://www.dorar.net/)
• Imam al-Ajurri (http://www.ajurry.com/)
• Kholid al-Mushlih (http://www.almosleh.com/index.shtml)
• Lajnah Daimah (http://www.alifta.com/default.aspx)
• M Ismail Muqoddam (http://www.m-ismail.com/)
• M. Abdillah al-Imam (http://www.sh-emam.com/)
• M. al-Hamud an-Najdi (http://www.al-athary.net/)
• M. Aman al-Jami (http://www.aljami.net/)
• M. Ibrahim al-Hamd (http://toislam.net/)
• M. Khalifah Tamimi (http://www.mediu.org/)
• Majdi Arafat (http://www.magdiarafat.com/)
• Masyaikh Sudan (http://www.marsed.org/)
• Masyhur Hasan Salman (http://www.mashhoor.net/)
• Muhammad Al-Maghrawi (http://maghrawi.net/)
• Muhammad al-Utsaimin (http://www.ibnothaimeen.com/)
• Muhammad Musa Nashr (http://www.m-alnaser.com/)
• Muhammad Said Ruslan (http://www.rslan.com/)
• Muqbil bin Hadi (http://www.muqbel.net/)
• Musthofa al-Adawi (http://aladawy.info/)
• Nashir al-Barrak (http://albarrak.islamlight.net/)
• Nashirudin al-Albani (http://www.alalbany.net/)
• Robi’ al-Madkholi (http://www.rabee.net/)
• Sa’ad al-Hushayin (http://www.saad-alhusayen.com/)
• Said Abdul Azhim (http://www.al-fath.net/)
• Salim al-Ajmi (http://sahab.ws/3250)
• Salim Ied al-Hilali (http://islamfuture.net/)
• Shalih al-Fauzan (http://www.alfawzan.ws/alfawzan/default.aspx)
• Shalih as-Suhaimi (http://www.assuhaimi.com/)
• Shalih Sa’ad as-Suhaimi (http://sahab.ws/4435)
• Sulthan al-Ied (http://www.sahab.ws/3147)
• Taqiyudin al-Hilali (http://www.alhilali.net/)
• Ulama Yaman (http://www.olamayemen.com/html/)
• Wahid Abd Salam Bali (http://www.waheedbaly.com/)
• Yahya al-Hajuri (http://www.sh-yahia.net/)
WEB ILMIAH (BAHASA INGGRIS)
• Abdur Ra’uf Shakir (http://www.islamlecture.com/)
• Ahlul Hadeeth (http://www.ahlulhadeeth.net/php/)
• Al Baseerah (http://www.albaseerah.org/)
• Al Ibanah (Ismail al-Arcoon) (http://al-ibaanah.com/)
• Al-Muflihoon (http://www.almuflihoon.com/)
• Albani Center (http://www.asaala.com/)
• Call to Islam (http://calltoislam.com/)
• Darul Ihsan (http://www.darulehsaan.com/)
• Darul Kitab wal Hikmah (http://www.dkh-islam.com/)
• DR. Bilal Philips (http://bilalphilips.com/)
• DR. Salih as-Saalih (http://www.understand-islam.net/)
• Fatwa Online (http://www.fatwa-online.com/)
• Islamic Knowledge (http://www.islamicknowledge.co.uk/)
• Jalal Abu Alrub (http://www.islamlife.com/news.php)
• Madeenah (http://www.madeenah.com/)
• Nadir Ahmad (http://www.examinethetruth.com/)
• Riyadhus Salihin (http://www.ryadussalihin.org/en/)
• Umm Junayd (http://ummjunayd.info/)

Faedah Seputar Suara Wanita

Suara Wanita Bukan Aurat
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya : “Apakah suara wanita itu aurat ?”. Beliau menjawab :
صوتُها ليس بعورة.
وقد كان النساء يسألن النبي -صلَّى الله عليه وسلَّم-، ويسألنَ الصحابة، ولم ينكر عليهن النبي -صلَّى الله عليه وسلَّم – ذلك.
وإنما العورة: هو خضوعها بالقول وتغنجها، لقوله -سبحانه يَا نِسَاء النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ.
فالمشروع لها: أن يكون صوتها وسطاً، لا خضوع فيه، ولا فحش فيه؛ ولهذا قال : وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا.
فهكذا ينبغي للمرأة أن تكون متوسطة في كلامها، لا مفحشة في القول ولا خاضعة فيطمع الذي في قلبه مرض
“Suara wanita bukanlah aurat. Dulu para wanita biasa bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka tersebut. Aurat itu hanyalah jika mereka menundukkan dan mendayu-dayukan suara. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya’ (QS. Al-Ahzaab : 32). Dan yang disyari’atkan bagi wanita adalah agar suaranya itu pertengahan saja. Tidak menundukkan, tidak pula mengeraskannya. Oleh karena itu Allah berfirman : ‘dan ucapkanlah perkataan yang baik’ (QS. Al-Ahzaab ; 32). Maka demikianlah yang seharusnya dilakukan oleh wanita agar pertengahan dalam perkataannya. Tidak mengeraskannya, tidak pula menundukkannya, sehingga dapat membangkitkan syahwat orang yang dalam hatinya ada penyakit” [sumber : http://www.binbaz.org.sa/mat/10929].
Laki-Laki Diperbolehkan Mendengarkan Suara Wanita dalam Pelajaran
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mendengarkan suara wanita yang terekam dalam kaset dengan maksud untuk belajar bahasa Inggris. Beliau menjawab :
نعم يجوز ذلك إذا كان المقصود الفائدة والعلم، ليس المقصود التَّلذُّذ بِصوتِها؛ وإنما أراد بذلك معرفة هذه اللُّغة التي حصل له من طريق التسجيل. بارك الله فيكم
“Ya, diperbolehkan hal itu apabila dimaksudkan untuk mengambil faedah dan ilmu. Bukan dimaksudkan pada perbuatan tersebut untuk bernikmat-nikmat dengan suaranya. Yang diinginkan dengannya hanyalah untuk mengetahui pelajaran bahasa yang dihasilkan dari jalan rekaman. Semoga Allah memberikan barakan kepada engkau” [sumber : http://www.binbaz.org.sa/mat/10610].
Pelajaran yang dibuka para wanita dalam majelis-majelis ilmu mereka sudah ada semenjak dulu. Misalnya, Adz-Dzahabiy rahimahullah ketika menyebutkan tentang biografi Zainab bintu ‘Umar Ad-Dimasyqiy rahimahallah berkata :
قرأ عليها ابن سامة "صحيح مسلم" ، وقرأت علينا من أول "الصحيح" ألى أول النكاح ، وسمعت ما بقي على ابن عساكر . وسمعت منها عدة أجزاء رحمها الله
“Ibnu Saamah membacakan kepadanya (Zainab) Shahiih Muslim, dan ia (Zainab) membacakan kepada kami (Adz-Dzahabiy) awal kitab Ash-Shahih (Muslim) sampai pada awal kitab An-Nikaah (dalam Shahih Muslim). Dan aku mendengar apa yang tersisa (bahasan setelah awal kitab An-Nikaah dalam Shahih Muslim) dari Ibnu ‘Asaakir. Aku mendengar darinya (Zainab) beberapa juz – semoga Allah memberikan rahmat kepadanya” [Taariikhul-Islaam, 52/406-407].
Ibnul-Mulaqqin rahimahullah berkata :
وقد كانوا يسمعون من عائشة رضي الله عنها وغيرها من أمهات المؤمنين من وراء حجاب، ويروونه عنهن اعتمادا على الصوت
“Dan mereka (para shahabat dan tabi’iin) biasa mendengar dari ‘Aiisyah radliyallaahu ‘anhaa dan yang lainnya dari kalangan Ummahaatul-Mukminiin dari balik hijab. Dan mereka meriwayatkan darinya berdasarkan suara (yang terucap dari balik hijab tersebut)” [Al-Muqni’ fii ‘Uluumil-Hadiits, 1/313].
Wanita Diperbolehkan Mengucapkan Salam kepada Laki-Laki Ajnabiy.
حَدَّثَنَا إِسْحَاق بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئِ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ، تَقُولُ: ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ، قَالَتْ: فَسَلَّمْتُ، فَقَالَ: " مَنْ هَذِهِ؟ " قُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ، فَقَالَ: " مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ "
Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Muusaa Al-Anshaariy : Telah menceritakan kepada kami ma’n : Telah menceritakan kepada kami Maalik, dari Abun-Nadlr : Bahwasannya Abu Murrah maulaa Ummu Haani’ bintu Abi Thaalib telah mengkhabarkannya, bahwasannya ia mendengar Ummu Haani’ berkata : Aku pernah pergi untuk menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukkan Makkah (‘aamul-Fath). Aku dapati beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam waktu itu sedang mandi dan Faathimah menutupinya dengan kain. Aku pun mengucapkan salam kepada beliau. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Siapakah ini ?”. Aku berkata : “Aku Ummu Haani’”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Selamat datang bagi Ummu Haani’” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2734, dan ia berkata : “Hadits hasan shahih”].
حدثنا موسى قال حدثنا مبارك قال سمعت الحسن يقول كن النساء يسلمن على الرجال
Telah menceritakan kepada kami Muusaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Mubaarak, ia berkata : Aku mendengar Al-Hasan Al-Bashriy) berkata : “Dulu para wanita biasa mengucapkan salam kepada laki-laki” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 1046; dihasankan sanadnya oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Al-Adabil-Mufrad hal. 398].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
وقال ابن بطال عن المهلب سلام الرجال على النساء والنساء على الرجال جائز إذا أمنت الفتنة
“Ibnu Baththaal berkata dari Al-Muhallab : Pengucapan salam laki-laki kepada wanita dan wanita kepada laki-laki adalah boleh apabila aman dari fitnah” [Fathul-Baariy, 11/34].
Seandainya mengucapkan salam secara langsung kepada laki-laki ajnabiy diperbolehkan, maka qiyas aula-nya, menitipkan salam lebih diperbolehkan lagi – selama tidak menimbulkan fitnah.[1]
Catatan :
Ada riwayat dari Waatsilah bin Al-Asqaa’, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
يُسَلِّمُ الرِّجَالُ عَلَى النِّسَاءِ، وَلا يُسَلِّمُ النِّسَاءُ عَلَى الرِّجَالِ
“Laki-laki boleh mengucapkan salam kepada wanita, namun wanita tidak boleh mengucapkan salam kepada laki-laki”.
Diriwayatkan oleh Ibnus-Sunniy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah hal. 123 no. 244, Al-Jurqaaniy dalam Al-Abaathil no. 670, dan Ibnu Hibbaan dalam Al-Majruuhiin 1/370. Riwayat ini sangat lemah, karena dalam sanadnya terdapat Bisyr bin ‘Aun Al-Quraasyiy dan Bakkaar bin Tamiim. Ibnu Hajar mengatakan sanad riwayat ini waahin [Fathul-Baariy, 11/34]. Al-Jurqaaniy mengatakan riwayat ini munkar yang menyerupai baathil. Dinyatakan palsu oleh Al-Albaaniy dalam Adl-Dla’iifah no. 5435.
Laki-Laki Diperbolehkan Mendengarkan Nyanyian Anak-Anak Wanita Saat Pernikahan
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: " دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ، فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ " رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ "
Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Aliy bin Hujr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syariik, dari Abu Ishaaq, dari ‘Aamir bin Sa’d, ia berkata : Aku masuk menemui Quradhah bin Ka’b dan Abu Mas’ud Al-Anshary radliyallaahu ’anhumaa dalam satu pernikahan yang di situ terdapat anak-anak perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata : ”Kalian berdua adalah shahabat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian ?”. Maka salah seorang dari mereka menjawab : ”Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasalam memberikan rukhshah (keringanan) kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 3383; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan An-Nasaa’iy 2/461].
Di lain riwayat disebutkan bahwa anak-anak wanita tadi bernyanyi sambil memukul duff.
Semerdu-Merdu Suara Wanita
حَدَّثَنَا أَبُو رِفَاعَةَ عُمَارَةُ بْنُ وَثِيمَةَ بْنِ مُوسَى بْنِ الْفُرَاتِ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ أَزْوَاجَ أَهْلِ الْجَنَّةِ لَيُغَنِّينَ أَزْوَاجَهُنَّ بِأَحْسَنِ أَصْوَاتٍ سَمِعَهَا أَحَدٌ قَطُّ إِنَّ مِمَّا يُغَنِّينَ: نَحْنُ الْخَيِّرَاتُ الْحِسَانُ أَزْوَاجُ قَوْمٍ كِرَامٍ يَنْظُرْنَ بِقُرَّةِ أَعْيَانٍ، وَإِنَّ مِمَّا يُغَنِّينَ بِهِ: نَحْنُ الْخَالِدَاتُ فَلا يُمِتْنَهْ، نَحْنُ الآمِنَاتُ فَلا يَخَفْنَهْ، نَحْنُ الْمُقِيمَاتُ فَلا يَظْعَنَّ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Rifaa’ah ‘Umaarah bin Watsiimah bin Muusaa bin Al-Furaat Al-Mishriy : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Abi Maryam : Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ja’far bin Abi Katsiir, dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam : “Sesungguhnya istri-istri penduduk surga mendendangkan untuk para suami mereka dengan suara yang sangat indah/merdu yang tidak pernah didengar seorangpun (di dunia). Di antara yang mereka dendangkan adalah :
‘Kami adalah para wanita yang cantik jelita,
istri orang-orang yang mulia,
Kami melihat dengan mata yang indah’
Dan juga diantara yang mereka dendangkan :
‘Kami adalah para wanita yang kekal dan tidak akan mati,
kami adalah wanita yang aman tanpa ada takut
Kami adalah para wanita yang menetap dan tidak akan pindah” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shagiir no. 259; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiihul-Jaami’ no. 1561].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: فَهُمْ فِي رَوْضَةٍ يُحْبَرُونَ، قَالَ السَّمَّاعُ: وَمَعْنَى السَّمَّاعِ: مثل ما ورد في الحديث " أَنَّ الْحُورَ الْعِينَ يُرَفِّعْنَ بِأَصْوَاتِهِنَّ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyaar : Telah menceritakan kepada kami Rauh bin ‘Ubaadah, dari Al-Auzaa’iy, dari Yahyaa bin Abi Katsiir tentang firman Allah ‘azza wa jalla : ‘Mereka di dalam taman (surga) bergembira’ (QS. Ar-Ruum : 15), ia berkata : “As-sammaa’ (nyanyian). Dan makna as-sammaa’ (nyanyian) adalah semisal yang terdapat dalam hadits bahwa para bidadari mengeraskan suara-suara mereka” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2507; shahih].
Mengapa Wanita Tidak Bertasbih Saat Imam Salah Ketika Shalat?
أنا أَبُو الْحَسَنِ، أنا أَبُو مُحَمَّدٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبِي، ثنا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يُفَسِّرُ حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ "، قَالَ: لأَنَّ صَوْتَ الْمَرْأَةِ يَفْتِنُ فِي غَيْرِ صَلاةٍ، فَكَرِهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَكُونَ فِي الصَّلاةِ تَفْتِنُ النَّاسَ بِصَوْتِهَا
Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Muhammad, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahyaa, ia berkata : Aku mendengar Asy-Syaafi’iy menafsirkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘tasbih adalah untuk laki-laki dan tepuk-tangan adalah untuk wanita’; ia berkata : “Hal itu dikarenakan suara wanita dapat menimbulkan fitnah di luar aktifitas shalat, sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam membenci hal tersebut ada dalam shalat, yang akan membuat manusia terfitnah dengan suaranya” [Aadaabusy-Syaafi’iy wa Manaaqibuhu, 1/105].
Ibnul-‘Arabiy Al-Maalikiy rahimahullah ketika menjelaskan hadits tersebut berkata :
يعني كلامهن عورة فلا يظهرنه
“Yaitu (karena) perkataan mereka adalah ‘aurat[2], maka tidak boleh dinampakkan” [‘Aaridlatul-Ahwadziy, 1/164].
Wanita Tidak Mengeraskan Suaranya Ketika Bertalbiyyah
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
قال ابن عبد البر : أجمع العلماء على أن السنة في المرأة أن لا ترفع صوتها ، وإنما عليها أن تسمع نفسها . وبهذا قال عطاء ، ومالك ، والأوزاعي ، والشافعي ، وأصحاب الرأي
“Ibnu ‘Abdil-Barr berkata : Para ulama telah bersepakat bahwa yang disunnah bagi wanita adalah tidak mengeraskan suaranya (ketika bertalbiyyah). Cukup baginya untuk bersuara yang dapat didengar oleh dirinya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh ‘Athaa’, Maalik, Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, dan ashhaabur-ra’yi” [Al-Mughniy, 3/317].
Al-Mardawiy rahimahullah berkata :
السُّنَّةُ : أَنْ لَا تَرْفَعَ صَوْتَهَا ، حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ إجْمَاعًا
“Yang sunnah adalah wanita tidak mengeraskan suaranya (ketika bertalbiyyah). Dihikayatkan adanya ijma’[3] oleh Ibnul-Mundzir (akan permasalahan ini)” [Al-Inshaaf, 6/176].
نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ الْبُهْلُولِ، نا مُؤَمَّلُ بْنُ إِهَابٍ، نا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ. ح وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ، نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، نا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ، نا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: " لا تَصْعَدُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَلا تَرْفَعُ صَوْتَهَا بِالتَّلْبِيَةِ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Ishaaq Al-Buhluul : Telah mengkhabarkan kepada kami Muammal bin Ihaab : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Daawud Al-Hafariy (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Makhlad : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-‘Abbaas bin Muhammad : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Daawud Al-Hafariy : Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan (Ats-Tsauriy), dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : “Wanita tidak boleh naik di atas Shafaa dan Marwah, dan tidak boleh mengeraskan suaranya saat bertalbiyyah” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 2767; shahih].
Segala Sesuatu Kecuali Perkataannya
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَوْشَنٍ عَنْ مَرْوَانَ الْأَصْفَرِ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ امْرَأَتِهِ إِذَا كَانَتْ حَائِضًا قَالَتْ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ الْجِمَاعِ قَالَ قَلْتُ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِنْهَا إِذَا كَانَا مُحْرِمَيْنِ قَالَتْ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ كَلَامِهَا
Telah mengkhabarkan kepada kami Yaziid bin Haruun : Telah menceritakan kepada kami ‘Uyainah bin ‘Abdirrahmaan bin Jausyan, dari Marwaan Al-Ashfar, dari masruuq, ia berkata : Aku bertanya kepada ‘Aaisyah : “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haidl ?”. Ia menjawab : “Segala sesuatu kecuali jima’ (hubungan seks)”. Aku bertanya kembali : “Apa yang diharamkan laki-laki terhadap istrinya apabila keduanya sedang melaksanakan ihram ?”. Ia menjawab : “Segala sesuatu kecuali (mendengarkan) perkataannya” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 1079; shahih].
Teriakan Wanita
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْكِنْدِيِّ، عَنْ أَبِيهِ " أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُرِيدُ الصَّلَاةَ، فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ فَتَجَلَّلَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا، فَصَاحَتْ، فَانْطَلَقَ، وَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، وَمَرَّتْ بِعِصَابَةٍ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، فَانْطَلَقُوا، فَأَخَذُوا الرَّجُلَ الَّذِي ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا وَأَتَوْهَا، فَقَالَتْ: نَعَمْ هُوَ هَذَا، فَأَتَوْا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَمَرَ بِهِ لِيُرْجَمَ، قَامَ صَاحِبُهَا الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، فَقَالَ لَهَا: اذْهَبِي فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكِ وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا، وَقَالَ لِلرَّجُلِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا: ارْجُمُوهُ، وَقَالَ: لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin yahyaa An-Naisaabuuriy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yuusuf, dari Israaiil : Telah menceritakan kepada kami Simaak bin Harb, dari ‘Alqamah bin Waail Al-Kindiy, dari ayahnya : Ada seorang wanita di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang keluar rumah hendak melakukan shalat. Lalu ia berjumpa dengan seorang laki-laki, yang kemudian ia (laki-laki) memperkosanya. Setelah selesai memperkosanya, wanita itu berteriak-teriak. Laki-laki tadi pun kabur. Lalu ada seseorang yang melewatinya. Wanita itu berkata kepadanya : “Sesungguhnya ada seorang laki-laki melakukan begini dan begitu kepadaku”. Lalu lewat pula sekelompok orang dari kaum Muhaajiriin, dan wanita itu berkata kepada mereka : “Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang melakukan begini dan begitu kepadaku”. Mereka pun pergi, yang kemudian menangkap seorang laki-laki yang diduga memperkosa si wanita tadi, lalu mereka pun membawa laki-laki tersebut kepadanya (si wanita). Wanita itu berkata : “Benar, dialah orangnya”. Mereka pun membawa laki-laki itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar laki-laki itu dirajam, maka berdirilah seorang laki-laki yang sebenarnya memperkosa si wanita. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, akulah orangnya (yang memperkosa wanita itu)”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si wanita : “Pergilah, Allah telah mengampunimu (karena salah tuduh)”. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki pertama yang dituduh tadi dengan perkataan yang baik. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki yang memperkosa : “Rajamlah ia”. Beliau kemudian bersabda : “Sungguh, ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penduduk Madiinah bertaubat dengannya, niscaya akan diterima (oleh Allah)” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1454, dan ia berkata : “Hadits ini hasan ghariib shahih”. Dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah, 2/567-569 no. 900].
Al-Haafidh Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
وقد أجمع العلماء على ان [ على ] المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة ولا عقوبة عليها اذا صح انه استكرهها وغلبها على نفسها وذلك يعلم بصراخها واستغاثتها وصياحها
“Para ulama telah bersepakat diberlakukannya hadd bagi pelaku pemerkosaan apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau si pelaku mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi dua hal tersebut (adanya bukti atau pengakuan – Abul-Jauzaa’), maka baginya hukuman (ta’zir). Tidak ada hukuman baginya (si wanita) apabila terbukti tidak menginginkannya dan dipaksa. Hal itu diketahui dengan suaranya, permintaan tolongnya, dan teriakannya” [Al-Istidzkaar, 7/146].
Ini saja yang dapat dituliskan. Semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – sardonoharjo, ngaglik, sleman, diy – 10052012].


[1]      An-Nawawiy rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits Jibriil yang menitipkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa :
وفيه بعث الأجنبي السلام إلى الأجنبية الصالحة إذا لم يخف ترتب مفسدة
“Dalam hadits itu terdapat dalil kebolehan seorang laki-laki ajnabiy mengirimkan salam kepada wanita ajnabiyyah yang shaalihah, apabila tidak khawatir menimbulkan mafsadah” [Syarh Shahiih Muslim, 15/211 – atau bisa dibaca di sini].
[2]      Permasalahan ini (yaitu : apakah suara wanita adalah ‘aurat) merupakan permasalahan yang dikhilafkan para ulama [lihat kitab : Shautun-Nisaa’ oleh Dr. Yuusuf bin ‘Abdillah Al-Ahmad, taqdim : Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan].
[3]      Klaim ijmaa’ ini perlu ditinjau kembali, karena ada riwayat dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwasannya ia mengeraskan suara ketika talbiyah. Wallaahu a’lam.